Selasa, 04 November 2014

SEJARAH PANCASILA


  Tiga setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing. Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan VOC dan Pieter Both diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.

Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.

Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat
  •  

Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :

  • Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  • Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan


Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
-Sosio nasionalisme
-Sosio demokrasi
 -Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.

Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.

Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
-Ir. Soekarno
-Ki Bagus Hadikusumo
-K.H. Wachid Hasjim
-Mr. Muh. Yamin
-M. Sutardjo Kartohadikusumo
-Mr. A.A. Maramis
-R. Otto Iskandar Dinata dan
-Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.

Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.

Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut :

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN (Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :

  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :

  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. PERSATUAN INDONESIA :

  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :

  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :

  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

SEJARAH UUD 1945


Bahwasannya konstitusi atau Undang-Undang Dasar dianggap memegang peranan yang penting bagi kehidupan suatu negara, terbukti dari kenyataan sejarah ketika Pemerintah Militer Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Sesuai janji Perdana Menteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7 September 1944, maka dibentuklah badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat Pemerintah Militer Jepang tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di berbagai front, sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada di ambang pintu. Janji Jenderal Mc Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanya akan  menjadi kenyataan.


Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk menetapkan dasar negara dan berhasil merumuskan Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al Rasid, 2002). Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk sebuah panitia yang terdiri dari 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut Panitia Delapan. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan paham kebangsaan dan golongan agama yang mempersoalkan hubungan antara agama dengan negara. Dalam rapat tersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul Kahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr.  Muh. Yamin. Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Preambule Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam Jakarta.

Pada tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui perdebatan dan perubahan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Soepomo. Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru yakni Dokutsu Zyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang bertugas mengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas  usulan tersebut maka dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah 6 orang. tetapi lebih kecil daripada jumlah anggota BPUPKI, yaitu 69 orang. Menurut rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun terdapat rakhmat Allah yang tersembunyi (blessing in disguise) karena, sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi kepada Sekutu tanpa syarat  undconditional surrender).

Dalam tiga hari yang menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 1945 menjelang Hari Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta dengan kelompok pemuda dalam masalah pengambilan keputusan, yaitu  mengenai cara bagaimana (how) dan kapan (when) kemerdekaan itu akan diumumkan. Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu dengan Pemerintah Jepang sedangkan kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama sekali dari campur tangan Pemerintah Jepang.

Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta dibawa (diculik) oleh para pemuda ke Rengasdengklok, namun pada malam harinya dibawa kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapai kata sepakat bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, yaitu rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9 Ramadhan 1364), pukul 10.00 WIB.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi masalah tersebut dengan disertai semangat persatuan, keesokan harinya menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat diselesaikan oleh Drs. Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut dihilangkan.

                  Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang merancang UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai melaksanakan tugasnya yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar negara, dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI pada tanggal 7 Agustus 1945.

Pada era Orde Baru, pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang demokratis dan berkeadilan. Meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh.

Di bidang politik, pemerintah Orde Baru memiliki cara tersendiri untuk menciptakan stabilitas yang diinginkan, salah satunya dengan menjadikan Golkar sebagai mesin politik. Di dalam tubuh Golkar terdapat tiga jalur yang menjadi tumpuan kekuatannya, yaitu ABRI, birokrat, dan Golkar (jalur ABG). Keberadaan Golkar yang sebenarnya diperlukan sabagai sarana dan arena penyaluran aspirasi rakyat, ternyata dijadikan sebagai alat kekuasaan atau alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Sistem perwakilan pun bersifat semu, bahkan hanya dijadikan sarana untuk melanggengkan sebuah kekuasaan seecra sepihak. Otoritarianisme merambah segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk kehidupan politik, banyak wakil rakyat yang duduk di MPR/DPR tidak mengenal rakyat dan daerah yang diwakilinya karena demokratisasi yang dibangun melalui KKN.

Ketidakberesan juga dapat dilihat dari konsep Dwifungsi ABRI yang telah berkembang menjadi kekaryaan. Peran kekaryaan ABRI semakin masuk kedalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahakan dunia bisnis pun tak lepas dari intervensi TNI/POLRI. Segala produk kebijkan ekonomi dan politik selama Orde Baru teramat birokratis, tidak demokratis, dan cenderung KKN. Kondisi kian diperparah oleh upaya penegakan hukum yang sangat lemah.

Kondisi sosial-politik tersebut semakin diperburuk oleh krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan Juli 1997. Di pasaran mata uang dunia nilai rupiah terus merosot terhadap dollar Amerika. Krisis moneter memicu terjadinya kemerosotan ekonomi secara meluas. Perbankan nasional terpuruk dan banyak bank beku operasi (BBO). Dunia usaha tidak berkutik dan banyak yang gulung tikar. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di banyak tempat. Haraga sembako yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari melambung tinggi, bahkan sempat terjadi kelangkaan.

Berawal dari gerakan moral, aksi bergeser memasuki ranah politik, yaitu menuntut Soeharto mundur dari jabatan presiden. Semua ini merupakan puncak kekecewaan rakyat atas krisis yang melanda Indonesia. Aksi mahasiswa di sejumlah kota besar semakin berani dengan turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 petang, aksi mereka menimbulkan bentrok dengan pihak aparat keamanan hingga terjadi peristiwa tragis yaitu tragedi Trisakti. Dalam peristiwa itu, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas setelah bentrok dengan petugas yang berusaha membubarkan mimbar bebas dan aksi duduk di Jalan S. Parman, Grogol, Jakarta Barat dan puluhan orang lainnya luka parah. Keempat mahasiswa yang terbunuh adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hartanto, Hendriawan Sie, dan Hafidhin Royan.

Akibat peristiwa Trisakti dan kerusuhan massal pada tanggal 13-14 Mei 1998, muncul tuntutan rakyat agar MPR segera mengadakan sidang istimewa dengan meminta pertanggungjawaban presiden atau pengunduran diri secara konstitusional. Para mahasiswa semakin gencar melakukan aksi menuntut diadakan reformasi menyeluruh termasuk penggantian kepemimpinan nasional. Mereka mengarahkan perhatian utama kepada wakil-wakil rakyat di DPR/MPR RI dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran di gedung DPR/MPR RI.

Menanggapi hal tersebut Presiden Soeharto berupaya membentuk komite reformasi, perubahan kabinet, tetapi tidak mendapat tanggapan positif dari mahasiswa dan kelompok kritis. Oleh karena itu, pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 09.05 pagi, di Istana Merdeka Jakarta, Presiden menyatakan berhenti, setelah 32 tahun, 7 bulan, dan 3 minggu masa kekuasaannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Selesai Presiden Soeharto mengumumkan pernyataan berhenti, B. J. Habibie mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden RI. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan dan menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, maka B. J. Habibie , mengucapkan sumpah jabatan Presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.

Gerakan reformasi belum selesai, para pengunjuk rasa tetap menuntut diadakannya reformasi secara menyeluruh serta memberantas praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk  itu Presiden B. J. Habibie menyatakan akan mengadakan pemilu yang dipercepat, selambat-lambatnya pertengahan tahun 1999 (Sekretariat, 2001:26).

Pada era Presiden Habibie, Timor Timur yang menjadi provinsi ke-27 lepas dari NKRI. Terlepasnya Timor Timur menjadi faktor utama penolakan MPR atas pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie pada bulan Oktober 1999, B. J. Habibie akhirnya mengundurkan diri dari bursa calon presiden.

Selanjutnya, selama era Reformasi berlangsung telah terjadi empat kali pergantian presiden, yaitu B. J. Habibie (Mei 1998-Oktober 1999), Abdurrahman Wahid (Oktober 1999-Juli 2001), Megawati Soekarno Putri (Juli 2001-September 2004), Susilo Bambang Yudhoyono (September 2004-...).

Jumat, 31 Oktober 2014

TIPE DATA

  Tipe data adalah jenis data yang dapat diolah oleh komputer untuk memenuhi kebutuhan dalam pemrograman komputer. Setiap variabel atau konstanta yang ada dalam kode program, sebaiknya kita tentukan dengan pasti tipe datanya. Ketepatan pemilihan tipe data pada variabel atau konstanta akan sangat menentukan pemakaian sumberdaya komputer (terutama memori komputer).  Salah satu tugas penting seorang programmer adalah memilih tipe data yang sesuai untuk menghasilkan program yang efisien dan berkinerja tinggi. Ada banyak tipe data yang tersedia, tergantung jenis bahasa pemrograman yang dipakai. Namun secara umum dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. NUMERIC

  Tipe data numeric digunakan pada variabel atau konstanta untuk menyimpan nilai dalam bentuk bilangan atau angka. Semua bahasa pemrograman menyediakan tipe data numeric, hanya saja berbeda dalam jenis numeric yang diakomodasi.

   Jenis yang termasuk dalam tipe data numeric antara lain integer (bilangan bulat), dan float (bilangan pecahan). Selain jenis, dalam bahasa pemrograman juga diterapkan presisi angka yang digunakan, misalnya tipe data Single adalah tipe data untuk bilangan pecahan dengan presisi yang terbatas, sedangkan tipe data Double adalah tipe data untuk bilangan pecahan dengan presisi yang lebih akurat. Berikut macam-macamnya:
a.Tipe Bilangan Bulat
Adalah tipe bilangan yang hanya dapat menampung data bernilai positif, negatif dan nol ( 0 ). Didalam tipe bilangan bulat sendiri sebenarnya masih dapat terbagi lagi menjadi beberapa golongan berdasarkan rentang datanya. Misalnya, jika yang digunakan adalaha bahasa pemrograman java maka tipe bilangan bulat dibagi menjadi sebagai berikut :


b.Tipe Bilangan Pecahan

 Adalah tipe bilangan yang hanya dapat menampung data bernilai positif, negatif, nol, yang bernilai pecahan. Didalam tipe bilangan pecahan sendiri sebenarnya masih dapat terbagi lagi menjadi beberapa golongan berdasarkan rentang datanya. Misalnya, jika yang digunakan adalaha bahasa pemrograman java maka tipe bilangan bulat dibagi menjadi sebagai berikut :



  Penentuan tipe data numeric untuk suatu variabel/konstanta harus sangat berhati-hati. Manual dan petunjuk pada masing-masing bahasa pemrograman pada bagian tipe data harus diperhatikan dengan seksama.
2.Character

  Bersama dengan tipe data numeric, character merupakan tipe data yang paling banyak digunakan. Tipe data ini hanya dapat digunakan menyimpan teks atau apapun sepanjang berada dalam tanda petik dua ("…") atau petik tunggal ('…').
 Tipe data ini dibagi menjadi 2,yaitu:
  1. String
  2. Char
  Yang termasuk kedalam tipe data karakter adalah : huruf-huruf alfabet, tanda baca, angka '0','1','2',...,'9' dan karakter khusus '&','^',...
3.Boolean

 Tipe data Boolean digunakan untuk menyimpan nilai True/False (Benar/Salah). Pada sebagian besar bahasa pemrograman nilai selain 0 menunjukkan True dan 0 melambangkan False. Tipe data ini banyak digunakan untuk pengambilan keputusan pada struktur percabangan dengan IF … THEN atau IF … THEN … ELSE.

Selasa, 28 Oktober 2014

4 PILAR KEBANGSAAN


4 PILAR KEBANGSAAN
Setiap negara pasti mempunyai pondasi/pilar/dasar-dasar negara, begitu halnya juga dengan negara Indonesia, negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Konsep ini digagas oleh alm Taufik Kiemas, beliau menggagas konsep ini mengingat  empat pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa. Seperti halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan kuat, dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh dan kuat, begitu halnya juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.
A.Makna Pilar

Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.

Lalu apa saja macam-macam 4 pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
1.     PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Rumusan lima nilai dasar sebagaimana tercantum dalam  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar Negara Republik Indonesia. Dasar tersebut kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita. Karena itulah Pancasila disepakati secara nasional, Pancasila merupakan suatu perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak kita capai atau wujudkan, yaitu masyarakat Indonesia modern, adil, dan sejahtera. Dari sejarah ketatanegaraan kita terbukti bahwa Pancasila mampu mempersatukan bangsa kita yang majemuk.
Tujuan dari Pancasila adalah :
1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
3. Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
4. Menghendaki bangsa yang demkratis
5. Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi
ARTI DAN MAKNA DALAM PANCASILA
Arti Lima Sila Pancasila
a) Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b) Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c) Nilai Persatuan
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia

d) Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dalam mencari kesepakatan bersama tidak semata-mata berdasarkan pada suara terbanyak, tetapi harus berlandasan pada tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap keputusan bersama harus mengandung substansi yang mengarah pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terwujud dan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e) Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan.
Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

Makna Lima Sila Pancasila
          Dalam kedudukannya sebagai etika politik kenegaraan, ditegaskan bahwa makna lima sila dalam Pancasila:
Sila pertama, negara wajib:
(1)  Menjamin kemerdekaan setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya dengan menciptakan suasana yang baik.
(2)  Memajukan toleransi dan kerukunan agama
(3)  Menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang suci.
Sila Kedua, mewajibkan:
(1)  Negara untuk mengakui dan memperlakukan semua warga sebagai manusia yang dikaruniai martabat mulia dan hak-hak serta kewajiban kewajiban asasi
(2)  Semua bangsa sebagai warga dunia bersama-sama membangun di dunia baru yang lebih baik berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sila ketiga,
        Mewajibkan negara untuk membela dan mengembangkan Indonesia sebagai suatu negara yang bersatu, memiliki solidaritas yang tinggi dan hidup rukun, membina dan menjunjung tinggi kebudayaan dan kepribadian nasional, serta memperjuangkan kepentingan nasional.
Sila keempat
  Mewajibkan negara untuk mengakui dan menghargai kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat melaksanakan kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya. Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat.
Sila Kelima mewajibkan negara untuk:
(1)  Mengikutsertakan seluruh rakyat dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
Membagi beban dan hasil usaha bersama secara proporsional di antara semua warga negara dengan memperhatikan secara khusus mereka yang lemah kedudukannya agar tidak terjadi ketidakadilan serta kewenang-wenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
KANDUNGAN NILAI LUHUR PANCASILA
Rumusan Pancasila yang ada saat ini adalah rumusan yang terdapat dalam Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk memenuhi kewajiban sebagai warga Negara dan warga masyarakat, manusia Indonesia dalam mengayati dan mengamalkan Pancasila secara bulat dan utuh menggunakan pedoman, antara lain:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut yang berbeda-beda, sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sadar bahwa agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakini, maka dikembangkanlah sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dan tidak memaksanakan suatu agama dan kepercayaan itu kepada orang lain.
2. Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban-kewajiban asasinya tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusiam sikap tenggang rasa dan tepa salira serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Kemanusian yang adil dan beradap berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusian dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sadar bahwa Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, ,manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan Kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan pribadi berarti bahwa manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa itu dilandasi oleh rasa cinta tanah air dan bangsanya, maka dikembangkanlah rasa kebanggaan kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dengan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak boleh ada satu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum mengambil keputusanyang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan disyahkan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggin setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan menerima dan melaksanakan dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Demikian Perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri. Dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Demikian juga dipupuk sikap suka kerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Dengan kesadaran yang sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan Masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi Pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun di daerah.
Menanamkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat,dalam berbangsa dan bernegara merupakan hal yang harus segera dilaksanakan sebelum terjadi erupsi dan degradasi terhadap nilai-nilai Pancasila semakin dalam. Bagaimanapun juga dunia pendidikan baik formal maupun informal, ataupun melalui keteladanan para pemimpin penyelengara Negara maupun pemimpin orgnisasi politik dan kemasyarakatan memiliki peran yang strategis dalam memberikan pembelajaran dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Pandangan, Falsafah hidup, kepribadian Bangsa, serta dasar filsafat negara, Pancasila tidak hanya merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara melalui nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya. Pada akhirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia akan menjadi Negara yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila menuju Indonesia yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
2.     Undang-Undang Dasar 1945
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Tujuan, Pokok, Fungsi UUD1945 :
• Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
• Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
• Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
• Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
• Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
• Sarana penggerak pembangunan.
• Fungsi kritis dalam hukum.
• Fungsi pengayoman
• Alat politik.
Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pengertian yang berbedabeda, yang pada prinsipnya merupakan cita-cita dan tujuan dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut pembahasan mengenai makna yang terkandung di setiap alinea Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu :
1) adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka,
2) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan,
3) adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan, dan        
4) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsa-bangsa lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 ini adalah
1) bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan;
2) bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan;
3) bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
2) Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
3) Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
1) adanya keinginan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) adanya keinginan untuk memajukan kesejahteraan umum;
3) adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi;
5) dasar negara, yaitu Pancasila.
3.     BHINNEKA TUNGGAL IKA
Frasa Bhinneka Tunggal Ika sendiri berasal dari bahasa Jawa Kuna dan dalam penerjemahannya sehari-hari kedalam Bahasa Indonesia akan bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu".
Bila kata Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan per patah kata, maka akan berarti seperti berikut ini:
- Bhinneka yang bermakna "beraneka ragam" atau berbeda-beda.
- Tunggal yang bermakna "satu"
- Ika bermakna "itu"
Secara harafiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat Bhinneka Tunggal Ika sendiri merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha
Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti “beraneka ragam” atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti “macam” dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti “satu”. Kata ika berarti “itu”. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Dalam demokrasi Indonesia, yang menginduk pada Pancasila dan berorientasi pada Undang-Undang Dasar 1945, serta mengacu pada Musyawarah Mufakat, nuansa kebebasan yang sudah diatur dan dilindungi norma-norma atau etika kebangsaan, telah melahirkan kembali berbagai perbedaan yang kongkrit sebagai bentuk apresiasi dari kedemokrasian tersebut, seperti partai-partai politik, organisasi massa, serta lembaga swadaya masyarakat. Dan maraknya keberadaan kelompok, perkumpulan atau organisasi-organisasi, baik yang bergerak di bidang politik, sosial kemasyarakatan ataupun yang lainnya, menunjukan bukti bahwa demokrasi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan kemajuan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah perbedaan itu masih berpegang teguh pada hakekat Bhinneka Tunggal Ika, dan menjadi keragaman yang harmonis atau selaras dalam demokrasi Indonesia? Apakah Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi benang merah atau rangkuman dari norma-norma atau etika kebangsaan bangsa Indonesia, hanya tinggal semboyan yang maknanya tidak lagi dipahami sebagai wejangan atau petuah untuk motivasi bagi kehidupan bangsa Indonesia sekarang dan masa depan?. Demokrasi Indonesia atau Demokrasi Pancasila yang berazas musyawarah mufakat, yang secara harfiah menyimpan makna dari nilai-nilai nasionalisme dalam Bhinneka Tunggal Ika, yaitu kebersamaan yang diikat oleh rasa persaudaraan, yang menjadi manifestasi dari kokohnya persatuan serta kesatuan untuk satu tujuan, dimana setiap keputusan adalah hasil kesepakatan yang intensif dari kebersamaan, yang disaring secara jujur dan adil, dan dikembalikan dengan jujur dan adil pula untuk kebersamaan. Perbedaan kelompok, perbedaan pendapat dan pemikiran, yang disebut keragaman dalam demokrasi Indonesia, bisa menjadi penyakit mematikan yang merongrong bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita luhurnya, dan akan menjadi bumerang yang memalukan bagi paham serta kedemokrasiannya, jika perbedaan atau keragaman tersebut telah saling berbenturan dan tidak lagi memprioritaskan kepentingan serta tujuan bersama atas nama kebersamaan yang dilandasi oleh rasa persaudaraan, seperti yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Sejarah panjang penderitaan bangsa Indonesia pun akan terus berlarut, dan Indonesia hanya akan menjadi bangsa yang didominasi konflik internal di atas kemerdekaanya, jika ruang demokrasi yang begitu luas memberi kebebasan untuk berekspresi dan beraspirasi, telah menumbuhkan sikap egois, individualis, apatis, serta sikap mementingkan kelompok atau golongan. Sikap-sikap tersebut adalah pembunuh kebenaran makna demokrasi, yang tegas menyatakan bahwa kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat, dan rakyatlah yang memegang kendali dalam sistem pemerintahan, yang kedudukannya berbentuk amanat. Sikap-sikap yang jelas bertentangan dengan hakekat Bhinneka Tunggal Ika, hanya akan membawa demokrasi Indonesia ke jurang kebablasan, dimana kedemokrasiannya bukan lagi media atau alat untuk menegakkan nilai-nilai nasionalisme yang menjadi subjek dari satu niat dan tujuan (visi dan misi) yang utuh. tetapi, menjadi ajang perseteruan dan menjadi kendaraan untuk memperebutkan kursi kehormatan yang disebut kekuasaan. Dan Pancasila yang menjadi ruh bangsa Indonesia, yang seharusnya menjadi tolak ukur bagi pola pikir dan tindakan bangsa Indonesia untuk merealisasikan tujuan bersama dalam wadah demokrasi, hanya menjadi objek yang mandul dalam kedemokrasiannya. Dalam hal ini, yang dibutuhkan bangsa Indonesia adalah kesadaran dari setiap individunya untuk bisa mengevaluasi dan merevisi diri, serta berevolusi untuk sebuah perubahan besar di dalam diri individunya atau revolusi diri, yang disebut pembinaan moral atau akhlak. karena moral atau akhlak, merupakan kerangka utama dalam demokrasi Indonesia atau Demokrasi Pancasila yang disistematikan oleh Bhinneka Tunggal Ika untuk menerapkan kejujuran dan keadilan dalam kebersamaan, demi menata dan membangun peradaban bangsa Indonesia dalam demokrasi yang berjiwa amanat: amanat dari amanat, amanat oleh amanat, amanat untuk amanat, tanpa harus dikotori oleh kebohongan. Sebab kebohongan adalah bentuk pengkhianatan yang tumbuh dari kemiskinan moral atau akhlak, yang menjadi titik awal dari kebobrokan atau kehancuran.
4.     NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
 Tujuan NKRI,
Cita-cita NKRI adalah mewujudkan Negara yang bersatu, erdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, cita-cita NKRI adaalah terwujudnya masyarakat adil dan makmurberdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Tujuan  NKRI selanjutnya terjabaar dalam alinea ke-iv pembukaan UUD 45 Yaitu :
a. Melidungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian aadi dan keadilan sosial.
  Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam NKRI
Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang bernilai apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan. Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1)   Nilai demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan.
2)      Nilai kesamaan derajat,  setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum.
3)      Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang belaku.
Sehingga diharapkan nilai-nilai tersebut untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa nilai yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat yaitu :
1)   Nilai Agama                                                                                        
Setiap agama mengajarkan kebaikan, yaitu tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)   Nilai Hati Nurani Manusia
Hati nurani manusia (batin manusia) merupakan perasaan yang paling dalam dan secara kodrat mendapat cahaya kebaikan-kebaikan dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga manusia memiliki moral dan mampu membedakan hal-hal yang baik atau buruk.
3)      Nilai Adat Istiadat dan Budaya
Budaya / kebudayaan merupakan hasil pikir, rasa, karsa, dan karya serta cita cita manusia yang berdasar atas rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, bangsa, negara, serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4)      Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

Kedudukan NKRI Dalam Empat Pilar
Empat pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu dengan yang lain.
UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, tidak saja dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi, dan bahkan sosial. Karena itu, UUD 1945 merupakan konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan sekaligus konstitusi sosial. UUD 1945 adalah konstitusi yang harus dijadikan referensi tertinggi dalam dinamika kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan dalam dinamika ekonomi pasar (market economy). Di samping soal-soal politik, UUD 1945 juga mengatur tentang sosial-soal ekonomi dan sosial atau yang terkait dengan keduanya, yaitu (1) hal keuangan negara, seperti kebijakan keuangan (moneter) dan fiskal, (2) bank sentral, (3) soal Badan Pemeriksa Keuangan Negara hal kebijakan pengelolaan dan pemeriksaan tanggungjawab keuangan negara, (4) soal perekonomian nasional, seperti mengenai prinsip-prinsip hak ekonomi, konsep kepemilikan pribadi dan kepemilikan kolektif, serta penguasaan negara atas kekayaan sumberdaya alam yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, serta (6) mengenai kesejahteraan sosial, seperti sistem jaminan sosial, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan, dan pemeliharaan fakir, miskin, dan anak terlantar oleh negara.
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional, bahkan kultural negara kebangsaan (nation state) adalah peningkatan secara kenegaraan dari nilai dan asas kekeluargaan. Makna kekeluargaan, bertumpu pada karakteristika dan integritas keluarga yang manunggal; sehingga rukun, utuh-bersatu, dengan semangat kerjasama dan kepemimpinan gotong-royong. Jadi, nation state Indonesia adalah wujud makro (nasional, bangsa, negara) dari rakyat warga negara Indonesia se-nusantara. Identitas demikian ditegakkan dalam nation state NKRI yang dijiwai asas kekeluargaan, asas kebangsaan (Wawasan Nasional: sila ketiga Pancasila) dan ditegakkan dengan semangat asas wawasan nusantara. Karenanya, secara normatif integritas NKRI kuat, tegak tegar menghadapi berbagai tantangan nasional dan global. Keseluruhan identitas dan integritas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai fundamental dasar negara Pancasila. Karenanya, NKRI dapat dinamakan dengan predikat sebagai sistem kenegaraan Pancasila. Sistem kenegaraan ini terjabar secara konstitusional dalam UUD 1945. NKRI sebagai nation state membuktikan bagaimana potensi dan kualitas dari integritas wawasan nasional Indonesia raya yang diwarisi, tumbuh, dan teruji dalam berbagai tantangan nasional dan global.
Bhineka Tunggal Ika berasal dari bahasa Jawa Kuno dan diterjemahkan dengan kalimat Berbeda-beda tetapi tetap satu. Kemudian terbentuklah Bhineka Tunggal Ika menjadi jati diri bangsa Indonesia. Ini artinya, bahwa sudah sejak dulu hingga saat ini kesadaran akan hidup bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa serta semangat bangsa di negeri ini.
Kemudian dilanjutkan dengan adanya Sumpah Pemuda yang tidak kalah penting dalam sejarah perkembangan pembentukan Jati Diri Bangsa ini. Tjahjopurnomo (2004) menyatakan bahwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 secara historis merupakan rangkaian kesinambungan dari Sumpah Palapa yang terkenal itu, karena pada intinya berkenaan dengan persatuan, dan hal ini disadari oleh para pemuda yang mengucapkan ikrar tersebut, yakni terdapatnya kata sejarah dalam isi putusan Kongres Pemuda Kedua. Sumpah Pemuda merupakan peristiwa yang maha penting bagi bangsa Indonesia, setelah Sumpah Palapa. Para pemuda pada waktu itu dengan tidak memperhatikan latar kesukuannya dan budaya sukunya berkemauan dan berkesungguhan hati merasa memiliki bangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ini menandakan bukti tentang kearifan para pemuda pada waktu itu. Dengan dikumandangkannya Sumpah Pemuda, maka sudah tidak ada lagi ide kesukuan atau ide kepulauan, atau ide propinsialisme atau ide federaslisme. Daerah-daerah adalah bagian yang tidak bisa dipisah-pisahkan dari satu tubuh, yaitu tanah Air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia. Sumpah Pemuda adalah ide kebangsaan Indonesia yang bulat dan bersatu, serta telah mengantarkan kita ke alam kemerdekaan, yang pada intinya didorong oleh kekuatan persatuan Indonesia yang bulat dan bersatu itu.

Jumat, 10 Oktober 2014

Jenis Pengkabelan Dalam Jaringan Komputer



Jenis Pengkabelan Dalam Jaringan Komputer

    Jenis Pengkabelan Dalam Jaringan Komputer - Apa itu jaringan komputer? jaringan komputer adalah suatu jaringan yang menghubungkan dua atau lebih komputer yang dapat saling berbagi pakai dengan bantuan protokol untuk saling terhubung satu sama lain.kabel yang paling populer digunakan saat ini adalah kabel jenis UTP.
   untuk menggunakan kabel UTP itu sendiri memiliki aturan untuk tiap fungsi yang diinginkan. dalam pengkabelan terdapat 3 jenis pengkabelan yang digunakan dalam jaringan komputer. namun secara umum hanya ada dua saja namun saya juga akan mengangkat jenis pengkabelan yang jarang terkuat di publik.
Jenis-jenis pengkabelan dalam jaringan komputer meliputi:

1.Straight-Through Over
GAMBAR(klik disini)
   kabel Stright adalah jenis pengkabelan dengan teknik pemasangan yang lurus, dalam segi penggunaan, kabel stright biasanya digunakan untuk menghubungkan perangkat hub/switch ke komputer-komputer yang terhubung kedalam satu jaringan. penggunaan kabel stright pada dasarnya menghubungkan perangkat-perangkat yang berbeda seperti menghubungkan komputer ke hub/switch atau switch ke router dan perangkat-perangkat yang berbeda lainnya.
2.Cross Through Over
GAMBAR(klik disini)
   Kabel Cross adalah kabel yang digunakan untuk menghubungkan perangkat yang sama dalam satu jaringan, misalnya menghubungkan dari satu komputer ke komputer lainnya, atau menghubungkan hub-1 ke hub-2. dalam segi pemasangan kabel, kabel ini sedikit lebih sulit dibandingkan dengan pengkabelan jenis Stright. karena kabel pada pin 1-2-3-6 pada sisi-1 disilangkan dengan pin 3-6-1-2 di sisi-2.
3.Roll Through Over
GAMBAR(klik disini)
    Roll Through over atau yang biasa disebut dengan nama Roll over adalah jenis kabel yang digunakan untuk menghubungkan komputer dengan Router manageble seperti cisco, mikrotik, dan router lainnya. penggunaan kabel ini biasanya hanya digunakan untuk melakukan konfigurasi terhadap console OS router tertentu. untuk pemasangan kabel jenis ini pemasangannya dilakukan secara terbalik, dimana urutan warna terbalik dai ujung 1 hingga ujung 2.

ALAT ALAT PENGKABELAN JARINGAN (UTP CABEL)

Alat - alat yang diperlukan dalam pengkabelan :

  1. Kabel UTP (Unshielded Twisted Pair ) adalah kabel khusus buat transmisi data. Keuntungannya adalah murah dan mudah diinstalasi, sedangkan kekurangannya adalah rentan terhadap interferensi gelombang magnetik. Fungsinya adalah untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lain dalam satu jaringan.
  2. Konektor adalah alat penghubung antara Kabel UTP dan LAN Card atau HUB / Swicth HUB / Router. Nama untuk konektor ini adalah RJ-45.
  3. Crimp Tool adalah alat yang digunakan untuk ‘mematikan’ atau ‘menanam’ konektor ke kabel UTP. Jadi sekali sudah di ‘tang’, bila terjadi kesalahan dalam pemasangan kabel UTP tersebut, maka konektornya tidak bisa digunakan lagi.
  4. LAN Tester, adalah alat untuk memudahkan pengecekan Kabel UTP yang telah terpasang RJ 45 maka gunakan LAN Tester. Bentuknya seperti kotak dan ada lampu LED-nya delapan pasang dan bisa kedap-kedip.
    Kabel UTP
    RJ-45


    LAN Tester
    Crimp Tool

Sabtu, 27 September 2014

CONTOH PENERAPAN MODEL OSI (Open System Interconnection)

CONTOH PENERAPAN OSI
Di dalam mempelajari OSI layer maupun Cara kerja Layer OSI, terkadang kita masih merasa belum mengerti. Maka dari itu, saya akan memmberikan contoh penerapan model OSI sehari hari pada proses penerimaan E-mail

  1. Layer 7, pemakaian Microsoft Outlook yang mempunyai fungsi SMTP dan POP3. 
  2. Layer 6, mengirim email dengan format ASCII atau HTML. 
  3. Layer 5, dalam menggunakan email yang harus menginstal OS dahulu untuk membuka sesi komunikasi jaringan . 
  4. Layer 4, OS membuka SMTP dengan sebuah TCP socket kemudian protocol terbuka untuk menerima data dari server email. 
  5. Layer 3, Komputer mencari IP addres dari SMTP Server dengan melihat routing table yang diberikan OS Router jika tidak ditemukan akan memberikan pesan. 
  6. Layer 2, Paket Data dari IP addres di kirimkan oleh Ethernet. 
  7. Layer 1, mengubah paket data menjadi signal elektrik yang ditransformasikan pada kabel UTP Cat 5 .